Home » Uncategorized » ASPEK HUKUM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

ASPEK HUKUM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

29 June 2012

Terdapat kaitan erat antara demokrasi dan pemilu. Demokrasi selalu digambarkan sebagai pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Titik tekannya di sini adalah bagaimana mewujudkan pastisipasi luas masyarakat dalam menjalankan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dewasa ini, demokrasi secara tidak langsung lebih banyak dipilih mengingat semakin luasnya wilayah negara dan semakin kompeleksnya permasalahan masyarakat yang muncul. Demokrasi secara tidak langsung menghendaki adanya perwakilan masyarakat dalam pemerintahan yang lazimnya dipilih dalam suatu pemilihan umum. Oleh karena itu, pemilu dipandang sebagai metode demokratik untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam badan-badan perwakilan, dan merupakan pranata konstitusional bagi perubahan hubungan-hubungan kekuasaan.ASPEK HUKUM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Uncategorized